Polisi menutup warung makan yang tetap buka selama Ramadan di Sukabumi, Metrotv/ Apit Haeruman
Polisi menutup warung makan yang tetap buka selama Ramadan di Sukabumi, Metrotv/ Apit Haeruman (Apit Haeruman)

Polisi Tutup Warung Makan yang Buka sebelum Pukul 4 Sore

ramadan 2015
Apit Haeruman • 23 Juni 2015 13:06
medcom.id, Sukabumi: Pemerintah Kotamadya (Pemkot) Sukabumi, Jawa Timur, melarang warung makan berjualan sebelum pukul 16.00 WIB selama Ramadan. Bila melanggar, pemilik warung akan mendapat sanksi berupa teguran atau penutupan usahanya.
 
Polres Sukabumi merazia warung makan yang membandel. Petugas lantas memberikan surat peringatan. Namun bila tak digubris, petugas akan langsung menutup warung tersebut.
 
"Polres Sukabumi Kota melakukan operasi terkait larangan bagi warung makan buka di siang hari. Pemilik warung bisa membuka usahanya mulai pukul 16.00 WIB," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman, Selasa (23/6/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kapolres mengatakan petugas juga meminta pengunjung membungkus makanannya lalu membawanya pulang.
 
Menurut Kapolres, larangan itu bertujuan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di siang hari selama Ramadan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif