Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan masih ada sejumlah masalah yang menghambat proses pembangunan Tol Cisumdawu. Di antaranya masalah tanah wakaf dan tanah kas desa yang belum dibebaskan untuk penyelesaian ganti rugi lahan. Meski demikian pihaknya optimis hambatan bisa segera selesai.
"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Agama. Kemudian untuk masalah tanah kas desa sedang kita selesaikan," kata Iwa di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/7/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain pembebasan lahan, masalah lain muncul terkait Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam UU itu disebutkan anggaran dan dana pembebasan lahan hanya dapat disalurkan melalui BUMN yang mendapat penugasan khusus pemerintah. Artinya, Badan Pertanahan Nasional memegang kendali dalam proses pembebasan lahan.
"Melaksanaan seksi 2 menggunakan peraturan yang lama karena ada sisa. Nanti akan dibahas lebih lanjut dengan Kakanwil BPN dan jajaran terkait," ujarnya.
Pemprov Jawa Barat menargetkan pembebasan lahan seksi 2 dan seksi 3 pembangunan Tol Cisumdawu akan tuntas tahun ini. Realisasi pembebasan lahan pembangunan Tol Cisumdawu saat ini sudah selesai 75 persen.
"Seksi 2 akan berkoordinasi dengan BPN. Sedangkan seksi 3 dilaksanakan oleh BUMD Jasa Sarana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)