Ketua FPI Rizieq Shihab -- MI/Mohamad Irfan
Ketua FPI Rizieq Shihab -- MI/Mohamad Irfan (Octavianus Dwi Sutrisno)

Rizieq Shihab Diminta Segera Tunjuk Saksi Meringankan

penghinaan lambang negara
Octavianus Dwi Sutrisno • 20 Februari 2017 14:40
medcom.id, Bandung: Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diminta segera menyerahkan daftar saksi ahli yang meringankan. Saksi ahli yang diajukan akan dipanggil untuk melengkapi berkas-berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila.
 
"Kita minta paling lambat Kamis (23 Februari 2017) nama-nama saksi yang meringankan dari yang bersangkutan (Rizieq Shihab) segera diserahkan kepada penyidik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Jalan Galunggung, Bandung, Jawa Barat, Senin, 20 Februari 2017.
 
Menurut Yusri, permintaan nama-nama saksi sudah dilayangkan melalui surat. "Dua hari setelah pemeriksaan Rizieq Shihab (sebagai tersangka) kemarin kami sudah kirimkan suratnya," tuturnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Yusri menjelaskan, berkas perkara kasus Rizieq Shihab segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar jika sudah lengkap. "Kalau kelengkapan kurang, maka akan dikembalikan lagi (P 19) disertai dengan petunjuk dari jaksa. Setelah petunjuk dilengkapi, maka akan kembali diberikan kepada jaksa sampai mereka menyatakan lengkap (P 21)," tandasnya.
 
(Baca: Kasus Rizieq Shihab tidak Harus Ditanggapi Berlebihan)
 
Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan status tersangka terkait dengan laporan yang disampaikan putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri.
 
Rizieq dua kali mangkir pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Pada pemanggilan pertama, Rizieq tidak datang dengan alasan sakit. Rizieq kembali tidak hadir pada oemanggilan kedua, dengan alasan menjaga kondusifitas jelang Pilkada Jakarta.
 
Akhirnya, Rizieq memenuhi panggilan pemeriksaan pada 13 Februari 2017. Saat diperiksa, tim kuasa hukum Rizieq meminta beberapa saksi ahli yang meringankan turut diperiksa.
 
(Baca: 8 Jam Pemeriksaan Rizieq Diberondong 34 Pertanyaan)
 
Rizieq disangkakan dengan Pasal 154 a KUH Pidana dan 320 KUH Pidana tentang Penodaan Lambang Negara dan Pencemaran Nama Orang yang Sudah Meninggal dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif