Kapolsek Sindangbarang AKP Nandang mengatakan bahwa pihaknya baru melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan korban dan tiga pedagang pindang ikan yang diduga menjadi penyebab keracunan tersebut.
"Baru dimintai keterangan, belum ada penetapan tersangka. Masih butuh proses yang cukup panjang karena ada keterangan saksi lain yang tidak mengalami kercaunan meskipun mengonsumsi pindang yang sama," kata Nandang saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juni 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Dua Orang di Cianjur Meninggal Akibat Keracunan Makanan
Meskipun diduga keracunan massal tersebut disebabkan ikan pindang yang dijual pedagang keliling, menurut Nandang, perlu pembuktian hingga akhirnya dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak harus dapat dipastikan dan dibuktikan terlebih dahulu. Kami tidak bisa begitu saja menetapkan tersangka," jelas Nandang.
Menurut Nandang, keluarga korban terutama yang meninggal belum mengajukan tuntutan ataupun membuat laporan. Kendati demikian pihaknya tetap akan memproses lebih lanjut.
Sementara belasan korban keracunan yang menjalani perawatan di Puskesmas Sindangbarang sudah pulang ke rumah masing-masing.
"Pihak keluarga korban yang meninggal juga menolak untuk dilakukan autopsi. Kami juga masih menunggu hasil lab sebagai acuan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," ungkap Nandang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)