"Bagi masyarakat yang sudah menyelesaikan seluruh berkas, akan menerima uang kerahiman dalam waktu satu minggu ke depan. Uang kerahiman tersebut akan dikirim melalui rekening masing-masing kepala keluarga," ujar Ketua Tim Sosialisasi dan Pendampingan Penanganan Dampak Sosial Waduk Jatigede, Denny Tanrus, Jumat (27/6/2015) siang.
Uang itu, kata Denny, untuk rumah pengganti dampak pembangunan Waduk Jatigede. Uang itu dibagi dalam dua kategori. Sebagian warga menerima Rp122 juta (Pembebasan berdasarkan Permendagri No.15/75) dan sebagian lain mendapatkan Rp29 juta (pecahan Kepala Keluarga).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dua kategori persyaratan penerima uang kerahiman tersebut, yakni persyaratan bagi penerima (uang kerohiman) yang masih hidup dan persyaratan bagi penerima yang sudah meninggal dunia (ahli waris)," sebutnya.
Untuk persyaratan bagi penerima yang masih hidup, lanjut Denny, warga harus menyerahkan formulir registrasi yang sudah diisi, KTP penerima dan istri (asli dan foto copy), Kartu keluarga penerima, dan buku rekening bank pemerintah atas nama penerima.
Warga pun harus menyiapkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat pernyataan pernah menerima ganti rugi, dan surat pernyataan bersedia pindah serta melaksanakan pembongkaran bangunan rumah tinggal.
"Sedangkan untuk persyaratan bagi penerima yang sudah meninggal dunia (ahli waris) tinggal menambahkan surat keterangan ahli waris dari pengadilan agama dan surat kuasa dari ahli waris," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)