Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Dewi Indriyati, mengatakan penetapan UMP disampaikan pada awal November 2018. Besaran UMP disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
"Kami akan meminta data terlebih dahulu ke Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel sebelum menetapkan UMP," kata Dewi di Palembang, Jumat 27 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dewi mengatakan perumusan UMP harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan persetujuan Gubernur Sumsel. Meski tak mudah menetapkan UMP, Dewi optimistis UMP baru berlaku pada 1 Januari 2018.
Menurut Dewi, UMP Sumsel 2018 bakal naik dibanding sebelumnya. Pada 2017, UMP Sumsel yaitu Rp2.388.000 per bulan.
"Untuk 2018, kami belum tahu kisarannya tapi yang jelas akan meningkat," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPS Sumsel, Yos Sudarso mengatakan pertumbuhan ekonomi di Sumsel meningkat sebesar 5,19 persen. Pertumbuhan itu dipakai sejak Januari hingga Juni 2017.
"Pertumbuhan ekonomi ini ditopang dari sektor pertanian, perdagangan, perindustri, kontruksi dan perkebunan," katanya.
Yos memprediksi pertumbuhan ekonomi pada 2018 lebih tinggo. Sebab pertumbuhan dari sektor bergerak dan even internasional Asian Games 2018.
"Kami belum menghitungnya tapi pasti akan meningkat pesat," ujar Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
