Pria yang akrab disapa Emil itu mengaku mendapat informasi soal pembatalan 3.143 perda. Namun ia belum menerima surat pemberitahuan dan teguran mengenai perda Bandung yang bermasalah.
"Belum dikasih tahu mana saja Kota Kabupaten yang terkena. Belum ada surat atau apa. Saya tahunya baca-baca dari media," ujar Emil di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jumat (17/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Emil pun meyakini Kota Bandung tidak memiliki Perda yang dianggap memperlambat pertumbuhan ekonomi sehingga tidak adanya surat dari pemerintah pusat. Bahkan Emil menegaskan Perda yang berada di Kota Bandung justru mendukung untuk kemajuan perekonomian.
"Justru perda di kita pro investasi. Tidak dipersulit. Contohnya perizinan UKM dihapuskan, dionline-kan. Di zaman saya semuanya dipermudah," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
No Turning Back"">
