Ilustrasi UMK, Ant
Ilustrasi UMK, Ant (Jaenal Mutakin, Roni Kurniawan)

UMK Karawang Paling Tinggi di Jabar

upah
Jaenal Mutakin, Roni Kurniawan • 22 November 2015 10:13
medcom.id, Bandung: Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2016 di Jawa Barat naik kurang lebih 11,5 persen. Kenaikan UMK 2016 ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
 
Dalam penetapan UMK tahun 2016, Kabupaten Karawang masih menempati urutan tertinggi UMK se-Jawa Barat sebesar Rp3.330.505 naik dari UMK tahun 2015 yakni Rp2.957.450. Sedangkan, untuk nilai UMK 2016 terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.324.620 naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp1.165.000.
 
Sementara itu, untuk UMK Kota Bandung tahun 2016 berada sebesar Rp2.626.940 naik dari UMK sebelumnya yang berada di kisaran Rp2.310.000.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Aher, penetapan kenaikan UMK di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat ini mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang membatasi kenaikan sebesar 11,5 persen dari UMK Kabupaten/Kota tahun sebelumnya.
 
"Saat ini ada PP yang mengikat Gubernur dan juga Bupati/Walikota yang harus mentaati PP. 40 hari menjelang tanggal 1 tahun 2016 harus ada keputusan, jadi tadi siang (Sabtu siang, 21 November) sudah ditanda tangani," ujar Aher kepada awak media di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu malam (21/11/2015).
 
Diakui Aher, seluruh UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat tidak ada yang lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berada diangkat Rp1.312.000. Meskipun Kabupaten Pangandaran berada diposisi UMK terendah di Jawa Barat, namun kisaran UMK-nya masih berada di atas UMP.
 
"Semenjak awal, UMP itu pagar, koridor batas paling rendah. Jangan sampai ada Kabupaten/Kota yang di bawah UMP, dan ternyata tidak ada. Kalaupun ada itu sama dengan UMP bukan di bawah," imbuhnya.
 
Berikut besaran UMK 2016 di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat setelah kenaikan sebesar 11,50 persen :
 
1. Kota Banjar - Rp1.327.965
 
2. Kabupaten Cianjur - Rp1.837.520
 
3. Kabupaten Cirebon - Rp1.592.220
 
4. Kota Cirebon - Rp1.608.945
 
5. Kota Sukabumi - Rp. 1.834.175
 
6. Kota Tasikmalaya - Rp1.641.280
 
7. Kabupaten Bekasi - Rp3.261.375
 
8. Kabupaten Kuningan - Rp1.364.760
 
9. Kabupaten Garut - Rp1.421.625
 
10. Kabupaten Majalengka - Rp1.409.360
 
11. Kota Bandung - Rp2.626.940
 
12. Kabupaten Bogor - Rp2.960.325
 
13. Kabupaten Tasikmalaya - Rp1.632.360
 
14. Kabupaten Ciamis - Rp1.363.319
 
15. Kabupaten Pangandaran - Rp1.324.620
 
16. Kabupaten Indramayu - Rp1.665.810
 
17. Kabupaten Bandung - Rp2.275.715
 
18. Kabupaten Bandung Barat - Rp2.280.175
 
19. Kabupaten Sumedang - Rp2.275.715
 
20. Kota Cimahi - Rp2.275.715
 
21. Kota Depok - Rp3.046.180
 
22. Kota Bogor - Rp3.022.765
 
23. Kabupaten Sukabumi - Rp 2.195.435
 
24. Kota Bekasi - Rp. 3.327.160
 
25. Kabupaten Karawang - Rp3.330.505
 
26. Kabupaten Purwakarta - Rp2.927.990
 
27. Kabupaten Subang - Rp2.149.720
 

Berikut 3 Kabupaten/Kota UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat:
 
1. Kabupaten Karawang - Rp. 3.330.505
 
2. Kota Bekasi - Rp. 3.327.160
 
3. Kabupaten Bekasi - Rp. 3.261.375
 

Berikut 3 Kabupaten/Kota UMK terendah di Provinsi Jawa Barat:
 
1. Kabupaten Pangandaran - Rp. 1.324.620
 
2. Kota Banjar - Rp. 1.327.965
 
3. Kabupaten Ciamis - Rp. 1.363.319
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif