Motor besar sitaan dari kasus pemalsuan STNK dan perdagangan kendaraan bersurat bodong. Foto: MTVN/Octavianus Dwi Sutrisno
Motor besar sitaan dari kasus pemalsuan STNK dan perdagangan kendaraan bersurat bodong. Foto: MTVN/Octavianus Dwi Sutrisno (Octavianus Dwi Sutrisno)

Polda Jabar Serahkan 23 Moge Bersurat Bodong Ke Bea Cukai

pajak kendaraan pemalsuan dokumen
Octavianus Dwi Sutrisno • 26 September 2017 16:51
medcom.id, Bandung: Polda Jabar secara resmi menyerahkan 23 unit motor besar (moge) bersurat bodong ke Bea Cukai Jawa Barat. Puluhan moge ini diciduk saat polisi membongkar gembong pemalsu STNK beberapa waktu lalu.
 
Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto, menyerahkan barang sitaan langsung ke Kepala Kantor Bea Cukai, Syaifullah Nasution. Serah terima berlangsung di Mapolda Jabar, Bandung, pada Selasa sore, 26 September 2017.
 
"Kami serahkan, secara resmi 23 kendaraan kepada Bea Cukai," ungkap Agung.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Puluhan motor gede tersebut merupakan barang sitaan dari kasus yang terungkap pada hari Jumat 25 Agustus 2017. Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum, mencokok tiga tersangka terkait peredaran STNK palsu motor besar.
 
(Baca: Polda Jabar Bongkar Gembong Pembuat STNK Moge Bodong)
 
Dari penyelidikan tersebut, diperoleh informasi tentang penjualan motor besar yang berkapasitas mesin di atas 500-1500 CC yang dilengkapi STNK yang diduga palsu.
 
Agung menuturkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus STNK dan kendaraan bodong. Diduga jaringan pemalsu STNK dan jual beli moge bersurat bodong ini tak berhenti di tiga tersangka.
 
Polda Jabar Serahkan 23 Moge Bersurat Bodong Ke Bea Cukai
Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto (kanan), saat menyerahkan 23 motor besar sitaan ke Kepala Kantor Bea Cukai, Syaifullah Nasution. Foto: MTVN/Octavianus Dwi Sutrisno
 
"Kasus ini, akan terus kita kembangkan. (Moge sitaan) kemudian akan dilimpahkan seperti ini lagi ke bea cukai," bebernya.
 
Sementara itu, Syaifullah mengatakan 23 unit moge tersebut akan diinapkan di Kantor Bea Cukai Jalan Surapati Bandung, untuk diproses secara hukum. Langkah lebih lanjut akan ditentukan oleh pengadilan.
 
"Apakah nanti dilelang dan uangnya diserahkan kepada negara, atau kendaraannya dikembalikan ke negara asal pembuatnya," pungkas Syaifullah.
 
(Klik: Bisnis STNK Palsu Buat Negara Merugi Ratusan Miliar Rupiah)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif