Koordinator Juru Pelihara Situs Gunung Padang, Nanang, mengatakan luas Situs Gunung Padang mulanya 4,5 hektare. Namun, setelah dilakukan penelitian dan ekskavasi oleh Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) dan Tim Nasional, Situs Gunung Padang memiliki luas 29 hektare dengan tinggi 220 meter.
"Makanya, pemerintah merelokasi rumah yang masuk di areal situs seluas 19 hektare itu. Dan sekarang sudah selesai," kata Nanang, Jumat (3/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hanya ada lima rumah yang direlokasi dan sisanya lahan pertanian milik desa dan warga, tepatnya di Kampung Cikuta. "Kalau permukiman di Kampung Cipanggulaan tidak direlokasi meskipun berdekatan dengan areal situs," jelasnya.
Setelah pembebasan lahan, lanjut Nanang, pemerintah berencana membangun zonasi atau pembatas antara pemukiman dan area Situs Gunung Padang agar tidak sembarang orang keluar-masuk situs.
Selain itu akan dibangun zona penyangga, zona inti, dan zona pemanfaatan wisata. "Kami tidak tahu rencana itu akan direalisasi kapan. Tapi, kami berharap segera ada pembangunan zona-zona," tuturnya.
Nanang meyakini jika zona wisata dikembangkan maka situs akan semakin ramai dikunjungi wisatawan berbagai daerah. Sebab, saat ini jumlah pengunjung semakin menyusut dikarenakan wisatawan bosan dengan suasananya.
"Tahun ini jumlah pengunjung hanya 1.500 orang. Kalau tahun lalu bisa mencapai 3.000 orang pada Sabtu dan Minggu," ujarnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur, Aban Sobandi, menuturkan pembebasan lahan sudah dilakukan, namun pemerintah pusat yang berwenang mengembangkan.
Pemkab, kata dia, sekadar mediator. "Kami masih menunggu keputusan atau tahap selanjutnya dari pemerintah pusat," katanya.
(UWA)