Rizieq Shihab tiba di Mapolda Jabar, Kamis (12/1/2017) untuk memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor. (Ant/Fahrul Jayadiputra)
Rizieq Shihab tiba di Mapolda Jabar, Kamis (12/1/2017) untuk memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor. (Ant/Fahrul Jayadiputra) (Octavianus Dwi Sutrisno)

Rizieq Diingatkan tak Bawa Massa Lagi

penghinaan lambang negara
Octavianus Dwi Sutrisno • 31 Januari 2017 15:47
medcom.id, Bandung: Kepolisian Daerah Jawa Barat Jabar secepatnya melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Rizieq Shihab dengan status tersangka. Pentolan ormas FPI itu menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila.
 
Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan meminta Rizieq kooperatif. "Sebagai warga negara yang baik, nanti datang saja untuk menjalani pemeriksaan. Sudah menjadi tersangka," ungkap Anton kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (31/1/2017).

Rizieq Shihab Bakal Dicekal


Anton mengimbau Rizieq tak mengerahkan massa, seperti saat awal pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis (12/1/2017). "Tidak usah membawa massa, sudahlah yang enak-enak saja, yang sepi-sepi saja," bebernya.
 
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus menambahkan, pemanggilan dan pemeriksaan tersebut rencanaya dilakukan pekan depan. "Mudah-mudahan minggu depan, kita rencanakan akan layangkan pemanggilan pertama untuk diperiksa di Ditreskrimum Polda Jabar," paparnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Apabila saat pemanggilan tersangka nanti ada pengerahan massa, Yusri berharap bisa berjalan sesuai prosedur, untuk mempermudah pengamanan aksi. Yakni sesuai Undang-undang Nomor 9 tahun 2008 tentang Penyampain Pendapat di Muka Umum.
 
"Silahkan menyampaikan minimal tiga hari sebelum mengadakan unjuk rasa atau penyampaian pendapat di polda, kami akan siap mengamankan," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif