KUPI meminta pemerintah menaikkan kembali batas usia nikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun. KUPI juga meminta pemerintah menghukum aparat yang memalsukan identitas, sehingga menimbulkan terjadinya pernikahan anak.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), untuk melakukan review atas rekomendasi ini.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lukman menjelaskan, judicial review tentang batasan usia menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun, sudah pernah dilakukan. Namun ditolak, karena menurut para hakim, ini adalah kewenangan legislatif.
Namun, karena pemerintah juga punya hak untuk melakukan review, pihaknya akan mencoba mengawal rekomendasi kongres ini.
"Oleh karena itu, saya meminta data rekomendasi pada kongres ini," ujar Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)