Foto ilustrasi. (ant/Solihin)
Foto ilustrasi. (ant/Solihin) (dedy musashi)

Selain tak Punya SIM, Abdul Mengantuk saat Kecelakaan di Tol Cipali

kecelakaan di tol cipali
dedy musashi • 04 Desember 2015 11:43
medcom.id, Indramayu: Kepolisian Resort Indramayu, Jawa Barat menetapkan satu tersangka dalam kecelakaan maut minibus di ruas Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) kilometer 136.900. Sopir minibus dianggap lalai dan menyebabkan 12 nyawa melayang dan enam tujuh luka.
 
Abdul Ghofur warga Bantar Kawung, Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menjadi tersangka tunggal dalam kecelakaan maut itu. Dia dianggap lalai mengendalikan kemudi. Sehingga, mobil yang ia kendarai mengalami kecelakaan di Km 136,9 Tol Cipali, tepatnya di Cikedung, Indramayu.
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi saat melakukan pemeriksaan, Abdul mengantuk saat mengemudi. Hal ini dikuatkan perkataan tersangka yang mengaku tidak sadar saat kejadian.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Abdul baru sadarkan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Cirebon. Dia juga mengaku sangat kelelahan saat mengendalikan kemudi.
 
Yang lebih mengejutkan, hasil pemeriksaan kepolisian, Abdul diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
 
"Yang bersangkutan mengaku mengantuk, dan tidak memiliki SIM," kata AKBP Wijonarko selaku Kapolres Indramayu.
 
Akibat itu, mobil yang dikemudikan Abdul dari Jakarta menuju Cirebon menabrak mobil truk yang ada di depannya. Mobil Elf yang mengangkut 18 orang itu terguling pada Kamis 3 Desember 2015 pagi. Sebelas orang meninggal di lokasi, sementara Jumat 4 Desember korban tewas bertambah satu orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif