"Saya akan tutup (tempat karaoke). Kami sudah meminta dari dulu, sudah sepakat, apalagi ada Perda Antimaksiat," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Jawa Barat, Kamis 5 Oktober 2017.
Tempat karaoke juga dinilai tidak memberikan keuntungan. Terutama tak membayar pajak sesuai ketentuan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, sejumlah tempat hiburan malam karaoke di Garut diharuskan membayar pajak hingga 70 persen. Tapi kenyataan di lapangan tidak begitu.
"Enggak ada yang bayar pajak," katanya.
Seringkali, tempat hiburan karaoke buka melebihi batas waktu operasional hingga pukul 24.00 WIB.
(Baca: Pemandu Lagu di Garut Terkena Peluru Nyasar)
Karena banyak faktor negatif dibandingkan manfaatnya bagi masyarakat Garut, Pemkot Garut memutuskan untuk menutup seluruh tempat karaoke .
"Nerapa sih orang yang keluar malam, gak terlalu banyak," katanya.
Tindakan ini juga menanggapi insiden oknum anggota polisi yang melepaskan tembakan di tempat karaoke dan mengenai paha kiri seorang wanita pemandu lagu. Perempuan tersebut terpaksa mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Slamet Garut.
Sedangkan pelaku langsung diamankan ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)