Reklame rokok di persimpangan Jalan Bengawan dekat Taman Pramuka, Kota Bandung, Jawa Barat (Foto: MTVN/Roni Kurniawan)
Reklame rokok di persimpangan Jalan Bengawan dekat Taman Pramuka, Kota Bandung, Jawa Barat (Foto: MTVN/Roni Kurniawan) (Roni Kurniawan)

Papan Reklame Rokok Masih Terpampang di Kota Bandung

perda rokok
Roni Kurniawan • 14 April 2016 12:58
medcom.id, Bandung: Papan reklame rokok masih banyak terpasang di sudut Kota Bandung, Jawa Barat. Di beberapa ruas jalan protokol dan sekitar area sekolah masih terpampang reklame rokok berukuran besar.
 
Pantauan Metrotvnews.com, papan iklan rokok berdiri di perempatan Jalan Pasteur, Jalan Bengawan Taman Pramuka, dan Jalan Ahmad Yani. Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
 
Perda terkait reklame itu menyebutkan beberapa kawasan yang tidak boleh diselenggarakan kegiatan reklame. Lokasi yang dilarang itu di antaranya gedung pemerintahan, tempat pendidikan, ibadah, lintasan jalan kereta api, rumah sakit, kantor militer atau kepolisian, taman kota, serta beberapa jalan protokol.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Papan reklame rokok di Jalan Pasteur yang merupakan jalan protokol itu melanggar Perda. Terlebih Jalan Pasteur merupakan salah satu gerbang pintu masuk ke Kota Bandung. Sementara itu papan iklan rokok di persimpangan Jalan Bengawan, lokasinya tidak jauh dari SMA Kartika Candra dan berdekatan dengan Taman Pramuka. Pasalnya, di taman tersebut sering hadirnya berbagai acara yang diaelenggarakan oleh pihak sekolah.
 
Selain itu, reklame iklan rokok pun berdiri kokoh di persimpangan Jalan Ahmad Yani dekat Stadion Persib. Padahal, tak jauh dari penempatan reklame tersebut terdapat Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung yang jaraknya kurang lebih hanya 100 meter.
 
Kondisi tersebut tentu memperlihatkan begitu lemahnya pengawasan dan pengendalian (Wasdal) reklame yang tersiei dari beberapa Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Kota Bandung.
 
Pasalnya, untuk memasang reklame sebuah perusahaan harus mengantongi izin pemasangan reklame (IPR) dari Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP). Sedangkan izin naskah dari Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtan), serta dari sisi pajak berada di tangan Dinas Pelayanan Pajak.
 
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung pun tak lepas dari peran reklame iklan rokok. Sebab Satpol PP bertugas untuk melakukan penindakan langaung di lapangan dengan menurunkan reklame-reklame yang sudah menyalahi aturan.
 
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil secara tegas melarang reklame rokok. Bahkan Emil pun mengharamkan reklame iklan rokok hadir di setiap jalanan di Kota Bandung dan mengintruksikan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas.
 
"Tidak boleh ada iklan rokok (yang melintang di jalan). Kalau masih ada, tentunya akan kita tindak dan kita cabut," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif