"Usulan sudah diajukan ke pusat dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), setelah dibentuk tim investigasi akhirnya diberikan sanksi disiplin menengah bagi dua pengawal Lapas Sukamiskin," kata Agus Toyib kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2015).
Sayangnya, Agus tak menjelaskan sanksi apa yang dijatuhkan kepada dua sipir itu. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada tiga jenis sanksi yang masuk dalam kategori sanksi disiplin menengah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dalam PP itu, jenis sanksi atau hukuman disiplin menengah antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata dia.
Agus juga mengatakan, tim investigasi telah melakukan penelusuran terkait keaslian foto dan keberadaan Gayus saat berada di restoran bersama dua orang wanita yang ramai dibicarakan di media sosial.
"Setelah diperiksa, pengawal tahanan dan Gayus pun membenarkan hal tersebut," kata dia.
Mengenai petugas kepolisian yang saat itu ikut mengawal Gayus, dirinya mengatakan bukan kewenangan dari Kemenkumham Jawa Barat untuk menentukan sanksi.
"Untuk petugas polisi kita tetap mintai keterangan, namun bukan pemeriksaan karena kita tidak berwenang. Yang kita
tangani dan ditegaskan yaitu dua pengawal tahanan. Sanksinya bukan pemecatan," pungkas dia.
Sebelumnya, beredar di media sosial foto terpidana kasus penggelapan pajak Gayus Halomoan Tambunan sedang makan di restoran bersama dua orang wanita. Kemenkumham Jawa Barat menjelaskan bahwa saat itu Gayus usai menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gayus kemudian dipindahkan dari LP Sukamiskin ke LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)