NEWSTICKER
     Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, berhasil menggagalkan uoaya penyelundupan sabu. Medcom.id/Hendrik Simorangkir
    Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, berhasil menggagalkan uoaya penyelundupan sabu. Medcom.id/Hendrik Simorangkir (Hendrik Simorangkir)

    WN Republik Benin Selundupkan Sabu 1,8 Kg

    narkoba
    Hendrik Simorangkir • 11 Juli 2019 21:06
    Tangerang: Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang menyita sebanyak 1,8 kilogram sabu dari pria asal Republik Benin, Afrika, berinisial HMI, 64. HMI menyimpan sabu tersebut di dalam kancing pakaian tradisional Afrika.
     
    HMI merupakan penumpang pesawat dengan rute Benin, Ethiopia menuju Jakarta. Petugas mencurigai kancing yang terpasang pada delapan buah pakaian tradisional, Sabtu, 22 Juni 2019.
     
    "Kami mengetahui berdasarkan x-ray dan profiling penumpang. Ada 998 butir kancing yang terpasang pada delapan potongan pakaian tradisional Afrika, dan setelah diperiksa ternyata benar ada serbuk kristal putih yang setelah diidentifikasi merupakan sabu seberat 1.856 gram," ujar Kepala Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang, Kamis, 11 Juli 2019.

    Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


    Petugas bea cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan controlled delivery. Pada Minggu, 23 Juni 2019, tim gabungan menangkap seorang warga Indonesia berinisial AS, 19, yang mengaku diperintah untuk mengambil barang dari HMI.
     
    Sebelumnya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh warga negara asing Pantai Gading berinisial AT, 30, dengan cara menelannya. Petugas berhasil meringkusnya setelah dilakukan pemeriksaan rontgen.
     
    "AT berhasil dibekuk karena menelan kapsul yang berisi sabu dengan total 47 butir kapsul atau seberat 798 gram sabu. Rencananya sabu itu akan dikirim ke wilayah Jakarta," jelasnya.
     
    Saat ini, ketiganya masih dalam penyelidikan pihak kepolisiam guna mencari pelaku lain yang terlibat.
     
    "Ketiga pelaku dikenakan Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar," katanya.
     

    (SUR)
    FOLLOW US

    Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

    Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

    unblock notif