Permen yang salah satunya mengatur alat tangkap tersebut, dinilai merugikan nelayan. Selain karena definisi alat tangkap yang dilarang masih cukup bias. Nelayan juga menganggap pemerintah belum siap untuk mengaplikasikan permen ini dilapangan.
"Definisi alat tangkap yang tidak ramah lingkungan saja, masih banyak perdebatan. Sehingga membingungkan nelayan," kata Nurodi, Sekretaris DPD HSNI Jawa Barat di Cirebon, Jumat 5 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dengan didampingi sejumlah ketua HSNI Kota dan Kabupaten Jawa Barat, Nurodi meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk segera memberikan solusi atas adanya Permen 71 ini. Jika memang hal ini tetap akan diterapkan, maka ia meminta KKP segera memfasilitasi alat ganti cantrang untuk para nelayan.
"Kalau saat ini, masih banyak yang belum difasilitasi penggantinya. Kalau difasilitasi penggantinya, kami siap," ujar Nurodi.
Akibat adanya Permen 71 ini, sejumlah nelayan di Jawa Barat, terutama di Cirebon, Indramayu, Karawang dan Subang terdampak. Mereka mengaku was-was untuk melaut karena khawatir permasalahan hukum.
"Kalau memang belum bisa memberikan solusi. Lebih baik Permen tersebut dicabut," kata Nurodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)