Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan -- MI/Agus Utantoro
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan -- MI/Agus Utantoro (Jaenal Mutakin)

Pemprov Jabar Menetapkan UMP 2018 Naik 8,7%

ump
Jaenal Mutakin • 30 Oktober 2017 15:13
medcom.id, Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018. Bahkan, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah menandatangani UMP 2018.
 
Pria yang akrab disapa Aher ini berharap, Upah Minimum Kota (UMK) tidak lebih kecil dari pada UMP. Sehingga, penetapan UMP tak menimbulkan gejolak.
 
"Semoga semua pihak dapat memahaminya. Para buruh pun dapat merasakan manfaatnya, sehingga membuat dunia usaha kondusif," kata Aher di Bandung, Senin 30 Oktober 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jabar Ferry Sofwan Arif menambahkan, Dewan Pengupahan Provinsi sudah memiliki formulasi angka UMP 2018 dengan kenaikan 8,7 persen. Kanaikan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2017.
 
"Dewan Pengupahan Provinsi Jabar pada 23 Oktober 2017 telah menyepakati dan merekomendasi UMP Jabar 2018 di angka Rp1.544.360.67 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018. Saat ini sedang berproses di Setda Pemprov Jabar dan sudah hampir selesai," jelasnya.
 
Sebagai informasi, UMP 2017 Jabar sebesar Rp1.420.624,29.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif