Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih dua jam pada Senin 30 Januari. Sore hari, polisi keluar dari kantor tersebut dan membawa dua kardus.
Seorang pegawai negeri sipil yang enggan menyebutkan namanya mengatakan petugas membawa sejumlah data dari kantor itu. Setelah itu, petugas lantas meninggalkan kantor.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang penting cepat selesai biar pelayanan tetap berjalan," kata pegawai yang mendampingi penggeledahan.
Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung Kompol Fauzan Syahrier mengatakan penggeledahan berkaitan dengan dugaan pungutan liar di kantor tersebut. "Kami hanya memastikan saja, terkait dengan itu (kasus di Kedinasan PNMTSP)," terangnya.
Fauzan mengaku petugas membawa sejumlah barang dari kantor itu. Satu di antaranya rekaman CCTV.
Kepala Dinas Dandan ditangkap pada 27 Januari di rumahnya. Polisi lalu menetapkan dirinya menjadi tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar.
Baca: Diduga Lakukan Pungli Kepala Dinas PMPTSP Bandung jadi Tersangka
Selain Dandan, polisi juga menetapkan lima tersangka. Mereka diduga mengumpulkan uang pungutan liar dari masyarakat dan pengusaha. Uang itu ditarik dari warga yang hendak mengurusi perizinan di Kota Bandung.
Baca: Tersangka Pungli DPM-PTSP Bandung Bisa Bertambah
Sejak Dandan ditangkap, pelayanan di Kantor (DPM-PPTSP) belum dapat berjalan seperti biasa. Wali Kota Ridwan Kamil alias Emil pun menyatakan pelayanan belum dapat aktif kembali selama polisi masih membutuhkan data untuk mendalami kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)