Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin, Ant - M Agung Rajasa
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin, Ant - M Agung Rajasa (Octavianus Dwi Sutrisno)

Jadi Justice Collaborator, Nazaruddin Diajukan Dapat Remisi HUT RI

remisi
Octavianus Dwi Sutrisno • 15 Agustus 2016 16:23
medcom.id, Bandung: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, mengajukan 48 narapidana kasus korupsi untuk mendapat pemotongan masa tahanan di peringatan HUT ke-71 RI. Satu di antaranya terpidana kasus suap wisma atlet M. Nazaruddin.
 
Kepala Lapas Sukamiskin Surung Pasaribu mengatakan Nazaruddin memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Yaitu menjadi justice collaborator. 
 
Artinya Nazaruddin merupakan pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga menjadi saksi dalam beberapa proses peradilan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dia sudah membayar denda dan uang pengganti, juga menjadi justice collaborator," kata Surung dalam rangkaian acara peringatan HUT RI di Lapas Sukamiskin, Senin (15/8/2016).
 
Pengajuan itu sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang perlakuan terhadap justice collaborator. Pelaku mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi.
 
Sejumlah tokoh menjadi penghuni Lapas Sukamiskin. Sebagian besar mereka merupakan terpidana kasus korupsi. Misalnya terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali serta terpidana kasus korupsi pembangunan wisma atlet di Hambalang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. 
 
Selain terpidana kasus korupsi, Lapas juga mengajukan remisi untuk 121 terpidana kasus lain. Hingga berita ini dimuat, baru 71 yang terdaftar untuk diajukan mendapat remisi.
 
Nazaruddin merupakan politikus yang menjadi terpidana kasus korupsi wisma atlet. Pada 20 April 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 20 bulan penjara dan denda Rp200 juta padanya.
 
Hakim menyatakan Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4,6 miliar terkait proyek pembangunan wisma atlet.
 
Januari 2013, Mahkamah Agung menolak kasasi kuasa hukum Nazaruddin terkait vonis tersebut. Putusan MA justru memperberat hukuman untuk Nazaruddin menjadi tujuh tahun penjara Nazaruddin juga harus membayar denda Rp300 juta.
 
MA menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama.
 
Lalu pada Juni 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara pada Nazaruddin. Ia juga diwajibkan membajar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
 
Majelis hakim menilai Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi. Majelis hakim juga mengatakan Nazaruddin melakukan tindak pidana pencucian uang.
 
Semula Nazaruddin menghuni Rumah Tahanan Cipinang. Lalu pada Mei 2013, Nazaruddin pindah ke Lapas Sukamiskin. Pemindahan Nazaruddin merupakan bagian dari kebijakan Menkum HAM, yakni menempatkan terpidana kasus korupsi dalam satu lembaga pemasyarakatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif