"Pidana-pidana kecil itu kita harapkan tidak perlulah dimasukkan ke penjara. Berikan (sanksi) kerja sosial. Masa ada nenek-nenek yang usianya 70 tahun dan 80 tahun dipenjara. Daripada ditahan mending disuruh kerja," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ((Menkum HAM) Yasonna Laoly saat meresmikan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Jalan Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Yasonna mengakui revisi hukum pidana menitikberatkan pada kondisi yang menciptakan keadilan dan keseimbangan pelaku tipiring. Ia juga menilai orang yang terlibat dalam tindak pidana itu tak perlu membayar denda.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, katanya, hukuman kerja sosial itu masih berupa draft. Nantinya draft itu dimasukkan dalam Pasal 66 KUH Pidana. Ia berharap perubahan itu terwujud dalam sidang pertengahan Agustus 2015.
Berikut adalah bunyi pasal tersebut di draft RUU KUHP tersebut:
Pasal 66
(1) Pidana pokok terdiri atas:
a. Pidana penjara. Pidana tutupan
c. Pidana pengawasan
d. Pidana denda
e. Pidana kerja sosial
(2) Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat ringannya pidana, kecuali pidana bagi anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)