Petugas memasukkan barang bawaan jamaah calon haji embarkasi Padang ke dalam pesawat, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Jumat (21/8). Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Petugas memasukkan barang bawaan jamaah calon haji embarkasi Padang ke dalam pesawat, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Jumat (21/8). Foto: Antara/Iggoy el Fitra (Ahmad Rofahan)

Ada Calon Haji Bawa Senjata Tajam dan Rokok

haji 2015
Ahmad Rofahan • 22 Agustus 2015 18:06
medcom.id, Cirebon: Calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini diminta membawa barang berlebihan. Selain karena ada batasan berat maksimal, banyak juga yang membawa barang terlarang.
 
“Masih banyak jemaah yang bawa pisau dan senjata tajam lainnya. Sebenarnya, itu bisa dibeli nanti di Arab,” kata Kasie Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kota Cirebon, Ahmad Rifai, Sabtu (22/8/2015).
 
Selain itu, Rifai juga menemukan jemaah yang membawa barang ukuran besar. Biasanya, barang bawaan tersebut merupakan penunjang untuk kebutuhan sehari-hari, seperti kompor dan magic jar. “Itu berat, dianjurkan untuk beli di sana (Arab) saja,” kata Rifai.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sedangkan mengenai jemaah yang membawa rokok, Rifai mewanti-wanti karena pemerintah Arab Saudi melarang orang merokok.
 
Syamil, salah satu calon haji asal Cirebon, mengaku akan tetap membawa rokok dari Indonesia. Menurutnya, rokok di Arab sulit ditemukan dan harganya cukup mahal. Selain itu, rasa rokok Indonesia dan luar negeri berbeda. Apalagi, dirinya mendapatkan informasi diperbolehkannya membawa rokok dengan batasan tertentu.
 
“Katanya sih boleh bawa maksimal 30 bungkus. Jadi, nanti saya mau tetap bawa. Soal nanti dikurangi pas mau masuk pesawat, ya tidak apa-apa. Yang penting bawa dari Indonesia,” kata Syamil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif