Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 73 tahun 2015 tentang organ PDAM, direktur utama dapat diberhentikan salah satunya jika melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Bima Arya sudah menerima dan menampung semua aspirasi karyawan yang selanjutnya dijadikan kajian badan pengawas.
"Salah satu rekomendasi dari badan pengawas yakni pemberhentian sementara maksimal satu bulan," kata Bima Arya usai menemui pengunjuk rasa di Kantor PDAM Kota Bogor, Jumat (19/02/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dua rekomendasi badan pengawas lainnya, yakni pengkajian ulang terhadap kebijakan direksi yang terindikasi menimbulkan persoalan keorganisasian. Kemudian, rekomendasi untuk merevisi seluruh aturan terkait insentif atau tunjangan yang diduga merugikan pegawai.
"Aturannya harus direvisi. Kalaupun aturan-aturan direksi ini mengacu pada Peraturan Wali Kota, jika merugikan karyawan akan saya batalkan atau revisi juga," kata dia.
Bima mengaku sudah menerima banyak data dari para pegawai PDAM Kota Bogor terkait sejumlah kebijakan yang dianggap merugikan pegawai. Namun, Bima belum bisa memastikan adanya kerugian akibat kebijakan-kebijakan direktur utama tersebut.
"Saya sudah menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit di PDAM mulai hari ini dengan batas waktu 3X24 Jam," kata Bima.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas PDAM Tirta Pakuan, Hanafi, mengatakan kalaupun hasil audit tidak ditemukan kerugian, direktur utama tetap bisa dicopot.
"Tadi kan dikatakan, kalau merugikan perusahaan dan ada hal-hal lain. Hal-hal lain ini bisa anda terjemahkan sendiri, yang jelas keputusan tersebut ada di tangan wali kota," singkat Hanafi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)