Warga menganggap, adanya bongkar muat batu bara ini, kehidupan sehat yang dimiliki oleh masyarakat terampas. "Pasti kecewa, harapannya Kemenhub melakukan relokasi atau penghentian terhadap aktivitas ini. Tapi ternyata malah lebih mendukung kepentingan bisnis," ujar Koordinator Paguyuban Masyarakat Panjunan Bersatu, Kasno, Kamis (07/01/2015).
Salah satu rekomendasi Kemenhub yakni, saat aktivitas bongkar muat batu bara untuk menyiram air. Agar debu batu bara tidak mengganggu warga. Rekomendasi itu, telah dijalankan Pelindo II sebelum surat rekomendasi Kemenhub turun. Namun, menurut warga, hal itu terjadi lantaran ada desakan dari warga untuk Pelindo II.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kasno yakin, Pelindo II bakal abai terhadap rekomendasi itu bila desakan perlahan menghilang. "Perubahan ini bukan karena kesadaran Pelindo II untuk menjaga kesehatan masyarakat. Tapi hanya untuk mengikuti desakan masyarakat saja," jelasnya.
Dia menegaskan, pihaknya tetap bersikukuh agar aktivitas bongkar muat batu bara dihentikan atau direlokasi. Agar tidak lagi mengganggu kesehatan masyarakat.
"Kalau kami, masih tetap dengan komitmen awal, meminta bongkar muat batu bara ini ditutup," ujar Kasno.
Seorang warga Panjunan, Sugiono, senada dengan Kasno. Dia kecewa, mengetahui Kemenhub hanya memberi rekomendasi. Dia berencana, mengajak ratusan warga untuk menyambangi kantor Wali Kota Cirebon.
"Minggu ini saya dan ratusan warga akan menghadap Pak Walikota, menanyakan tentang rencana penutupan bongkar muat batu bara," kata Sugiono.
Sebelumnya, Manager operasional Pelindo II Yossianis Marciano, mengaku menerima surat dari Kemenhub pada akhir Desember lalu. Namun surat tersebut tidak berisikan tentang penutupan bongkar muat batu bara, melainkan beberapa rekomendasi pembenahan yang harus dilakukan.
"Tidak ada sama sekali istilah menutup aktivitas bongkar muat batu bara dalam surat tersebut. Hanya berisi tentang rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan oleh PT.Pelindo," ujar Yossi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
