Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, kamera sengaja disediakan selama penyidikan. "Rekaman dari kamera akan digunakan sebagai alat bukti saat di persidangan," ungkap Yusri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin, 13 Februari 2017.
Setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan, Rizieq akhirnya datang ke Mapolda Jabar. Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara, Pancasila.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Rizieq tiba bersama puluhan pengacara di mapolda sekitar pukul 09.12 WIB. Rizieq datang dengan membawa tesisnya saat menyelesaikan pendidikan S2 di Malaysia.
"Tesis ini kita serahkan nanti ke penyidik mengenai apa yang saya bahas soal Pancasila," ujar Rizieq.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan status pun dilengkapi dengan sejumlah alat bukti.
Penetapan status tersangka terkait laporan yang disampaikan putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri, ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Mabes Polri melimpahkan penyelidikan kasus ke Mapolda Jabar, karena lokasi kejadian berada di Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)