Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Mapolda Jabar. Foto: Metrotvnews.com/Octa
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Mapolda Jabar. Foto: Metrotvnews.com/Octa (Lukman Diah Sari)

Kejati Jabar Terima SPDP Rizieq Shihab sebagai Tersangka

penghinaan lambang negara
Lukman Diah Sari • 19 Januari 2017 19:27
medcom.id, Jakarta: Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepastian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Barat. 
 
"Kejati Jabar telah menerima SPDP atas nama tersangka Rizieq dua hari lalu," kata Untung di Kejaksaa Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2016).
 
Di dalam SPDP, kata Untung, Rizieq terjerat kasus dugaan penodaan Pancasila.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Saat ini, kata Untung, Kejati Jabar terus mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
 
"Kita tunggu berkas perkara tahap pertamanya," kata dia.
 
Terkait saksi, Untung mengaku tak tahu persis. Dia enggan berkomentar lebih perihal kasus yang membelit Rizieq. "Yang pasti Kejati Jabar telah menerima SPDP seperti itu," kata dia.
 
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena diduga menghina Pancasila. Awalnya laporan disodorkan ke Polri, namun dilimpahkan ke Polda Jabar karena tempat kejadian di Jawa Barat. Sebanyak 13 saksi sudah diperiksa oleh penyidik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif