"Kejati Jabar telah menerima SPDP atas nama tersangka Rizieq dua hari lalu," kata Untung di Kejaksaa Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2016).
Di dalam SPDP, kata Untung, Rizieq terjerat kasus dugaan penodaan Pancasila.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat ini, kata Untung, Kejati Jabar terus mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
"Kita tunggu berkas perkara tahap pertamanya," kata dia.
Terkait saksi, Untung mengaku tak tahu persis. Dia enggan berkomentar lebih perihal kasus yang membelit Rizieq. "Yang pasti Kejati Jabar telah menerima SPDP seperti itu," kata dia.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena diduga menghina Pancasila. Awalnya laporan disodorkan ke Polri, namun dilimpahkan ke Polda Jabar karena tempat kejadian di Jawa Barat. Sebanyak 13 saksi sudah diperiksa oleh penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)