Kepala SMAN 3 Purwakarta Ema Sukmasih mengaku telah melayangkan beberapa kali teguran pada An. Namun siswa tersebut tak pernah mengindahkan. Malah An tetap membawa kendaraannya.
"Poin pelanggaran An sudah cukup banyak. Kami menegurnya beberapa kali tapi masih diulangi. Apalagi pacar An yang juga alumnus suka menjemput. Kalau dijemput orang tua sih tidak masalah," kata Ema di SMAN 3 Purwakarta, Jumat (12/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan Bupati Purwakarta. Hingga akhirnya, Bupati Dedi mendatangi sekolah. Dedi lalu memecat An.
Bupati menilai tindakan kepala sekolah sudah tepat. Apalagi, Dedi mendapat laporan warga mengenai siswa yang membawa kendaraan ke sekolah.
"Saya berterima kasih pada warga yang melapor. Semoga semakin banyak warga yang melapor agar surat edaran dapat dikawal pelaksanaannya. Untuk anak-anak kita juga, kan," kata Dedi.
Tak sekadar memecat, Dedi pun memberikan solusi pada An untuk bersekolah di SMA yang dekat dengan rumahnya. An bisa berjalan kaki menuju sekolah.
"Anak ini nanti bersekolah di SMAn 1 Bungursari dekat dengan rumahnya. Bisa jalan kaki, uang bensinnya kan bisa ditabung," lanjut Dedi.
Awal Agustus, Bupati Purwakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 024/1737/Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Bupati melarang siswa-siswi membawa kendaraan ke sekolah.
Bupati pun berencana menerapkan sistem rayon penerimaan siswa baru pada 2017. Sehingga anak-anak dapat bersekolah di lokasi yang berjarak tak jauh dari rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)