"Saya pensiunan PT KAI, jabatan terakhir saya Kepala Bidang Konstruksi dan Jalan. Masak perlakuan PT KAI terhadap mantan karyawannya seperti ini?" ujar Kalil, Jumat (8/5/2015).
Dia mengakui PT KAI sudah mengirimkan surat pemberitahuan pengosongan rumah. Namun, tidak dituliskan tanggal eksekusinya. Bahkan, Kalil juga sudah memasukkan masalah ini ke ranah hukum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Keputusan hukumnya belum ada, tapi langsung dieksekusi. Semua barang milik saya dikeluarkan. Saya juga enggak tahu mau tinggal di mana. Saya akan lapor ke Mabes Polri," kata Kalil.
Kepala Humas Daop III Cirebon, Supriyanto, mengatakan eksekusi ini tidak terkait dengan masalah hukum. Ini, lanjutnya, merupakan masalah kewajiban penyewa terhadap pemilik lahan (PT KAI).
Dulu, Kalil memang berhak menempati rumah tersebut secara cuma-cuma karena berstatus sebagai pegawai PT KAI. Namun, setelah pensiun, Kalil harus membayar biaya sewa.
"Sejak pensiun, status tempat tinggalnya itu sewa. Mulai dari 2011 yang bersangkutan tidak membayar sewa. Sehingga Kita lakukan eksekusi. Untuk pemberitahuan, sudah sering kita sampaikan," kata Supriyanto.
Eksekusi tersebut dikawal oleh 200 pegawai PT KAI dan 200 personel kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(BOB)