Kalil diusir dari rumah dinas yang telah ditempatinya selama 40 tahun bekerja di PT KAI karena tidak membayar uang sewa sejak 2011. Foto: Ahmad Rofahan
Kalil diusir dari rumah dinas yang telah ditempatinya selama 40 tahun bekerja di PT KAI karena tidak membayar uang sewa sejak 2011. Foto: Ahmad Rofahan (Ahmad Rofahan)

Rumahnya Dieksekusi PT KAI, Kalil Ancam Lapor Mabes Polri

eksekusi rumah
Ahmad Rofahan • 08 Mei 2015 11:33
medcom.id, Cirebon: PT KAI Daop III Cirebon mengeksekusi rumah di Jalan Kartini Kota Cirebon yang ditempati Kalil, 74. Setelah pensiun dari PT KAI, rumah yang ditempati Kalil selama 40 tahun itu harus dikembalikan ke perusahaan.
 
"Saya pensiunan PT KAI, jabatan terakhir saya Kepala Bidang Konstruksi dan Jalan. Masak perlakuan PT KAI terhadap mantan karyawannya seperti ini?" ujar Kalil, Jumat (8/5/2015).
 
Dia mengakui PT KAI sudah mengirimkan surat pemberitahuan pengosongan rumah. Namun, tidak dituliskan tanggal eksekusinya. Bahkan, Kalil juga sudah memasukkan masalah ini ke ranah hukum.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Keputusan hukumnya belum ada, tapi langsung dieksekusi. Semua barang milik saya dikeluarkan. Saya juga enggak tahu mau tinggal di mana. Saya akan lapor ke Mabes Polri," kata Kalil.
 
Kepala Humas Daop III Cirebon, Supriyanto, mengatakan eksekusi ini tidak terkait dengan masalah hukum. Ini, lanjutnya, merupakan masalah kewajiban penyewa terhadap pemilik lahan (PT KAI).
 
Dulu, Kalil memang berhak menempati rumah tersebut secara cuma-cuma karena berstatus sebagai pegawai PT KAI. Namun, setelah pensiun, Kalil harus membayar biaya sewa.
 
"Sejak pensiun, status tempat tinggalnya itu sewa. Mulai dari 2011 yang bersangkutan tidak membayar sewa. Sehingga Kita lakukan eksekusi. Untuk pemberitahuan, sudah sering kita sampaikan," kata Supriyanto.
 
Eksekusi tersebut dikawal oleh 200 pegawai PT KAI dan 200 personel kepolisian.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(BOB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif