"Balapan liar yang dilakukan di lokasi tersebut menggunakan panjang jalan empat kilometer dari panjang tujuh km. Mereka melakukan aksinya dengan cara menutup kedua jalan dan melakukan taruhan sebesar Rp1-2 juta," kata Kapolresta, AKB Noffan Widyayoko, Rabu (1/4/2015).
Menurut dia, polisi bergerak ke tempat kejadian perkara setelah mendapat pengaduan dari masyarakat. Balap liar itu membuat resah masyarakat karena sering kali berlangsung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Apabila polisi tidak mau bertindak masyarakat akan melakukan aksinya dengan sendiri. Namun, aksi itu sempat dilakukan penertiban, akan tetapi mereka selalu membubarkan diri dan kembali melakukan balapan. Setelah melakukan tindakan, semua kendaraan ditilang dan akan mengikuti proses sidang," katanya.
Noffan menegaskan hukum berlaku bagi siapa saja yang terjaring karena melakukan kejahatan. Baik itu anggota Polri, TNI, LSM, wartawan ataupun ormas.
Sementara, polisi masih mengejar bandar taruhannya. "Dia melarikan diri dan motornya ditinggalkan. Sedangkan, motor ini akan dilakukan identifikasi apakah ada unsur curanmor apa tidak dan masih dalam melakukan penyelidikan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(BOB)