Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, tunggakan tersebut merupakan kewajiban Pasar Caringin. Pasalnya, pengelolaan sampah di Pasar Caringin tidak langsung ditangani Pemkot Bandung, melainkan pihak ketiga.
Tunggakan tersebut, menurut Pemprov Jabar, mencapai Rp2,6 miliar sejak 2011-2016. "Utang Pasar Caringin itu," kata Emil saat ditemui di kawasan Cipadung, Kota Bandung, Selasa 11 April 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pemkot Bandung Menunggak Pengelolaan Sampah Rp2,6 Miliar
"Harusnya, pengelola Pasar Caringin membayar ke PD Kebersihan atau Pemkot Bandung," kata Emil melanjutkan, "baru kita setorkan ke Sarimukti. Nah, Pasar Caringin ini mengalami berbagai kendala dan lain sebagainya."
Emil mengatakan, pihaknya selalu tepat waktu membayar kompensasi pengelolaan sampah ke TPA Sarimukti. Ia menegaskan tidak mungkin Pemkot Bandung mempunyai hutang untuk membayar pengelolaan sampah karena telah memiliki anggaran setiap bulannya.
"Pemkot Bandung mah yang jatah pemkotnya itu enggak mungkin ngehutang. Itu mah ada pihak ketiga nebeng bayar ke kota karena tidak bisa langsung, karena kontraknya kan dari Sarimukti ke Pemkot Bandung," urainya.
Emil mengaku sedang berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas kemungkinan Pemkot Bandung menalangi tunggakan.
"Kita harus konsultasi dulu ke BPK apakah nalangin ini bisa atau enggak," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Anang Sudarna mengatakan, dari empat kabupaten kota yang menggunakan TPA Sarimukti hanya Kota Bandung yang menunggak. Tunggakan tersebut sebesar Rp2,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
