Menurut Kapolrestabes Bandung, Kompol AR. Yoyol, kondisi daging busuk tersebut sudah tidak layak dikonsumsi. Setelah dicek, daging sapi itu sudah melewati masa kedaluwarsa.
"Ada daging yang layak untuk konsumsi tapi banyak yang tidak layak konsumsi yang sudah lewat masa belakunya dan warnanya sudah membiru, itu bermacam-macam. Jumlahnya 10 ton dan diedarkan di pasar tradisional dan cafe di wilayah sini (Bandung)," ujar Yoyol kepada wartawan di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Kebon Sirih, Bandung, Jumat (3/7/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yoyol mengatakan daging sapi busuk tersebut dicampur dengan daging segar. Tujuannya mengelabui konsumen dan menghilangkan bau tak sedap dari daging busuk.
Polrestabes Bandung mengamankan dua pemilik daging busuk itu, yaitu A dan N. Keduanya menjalani pemeriksaan karena melanggar Undang Undang konsumen maupun pangan.
"Tapi kita akan periksa lebih lanjut lagi berapa orang yang terlibat dalam kasus ini. Kita mau cek dijual kemana saja ini barang, terus kita cek kerumah bersangkutan dan pabriknya," pungkas Yoyol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)