Bermain gim di warnet kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. (Foto: MI/Bary Fathahilah)
Bermain gim di warnet kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. (Foto: MI/Bary Fathahilah) (Achmad Zulfikar Fazli)

Pemprov Jawa Barat Evaluasi Perda Warnet di Depok

perda
Achmad Zulfikar Fazli • 07 Mei 2015 20:07
medcom.id, Depok: Pemerintah Kota Depok membuat Peraturan Daerah (Perda) warung internet (warnet) yang telah disetujui oleh DPRD Kota Depok, 4 Mei lalu. Perda warnet tersebut kini memasuki tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
 
Kepala Bidang Teknologi Informatika di Dinas Komunikasi dan Informatika, Zainah mengatakan Pemprov Jawa Barat melalui biro hukumnya akan mengoreksi isi dari Perda yang telah disusun tersebut.
 
"Sekarang (Perda wanet) sedang masuk evaluasi di provinsi. Nanti akan dilihat tulisannya sudah benar atau belum," kata Zainah kepada Metrotvnews.com di Pemerintah Kota Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/5/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Zainah enggan mengungkapkan waktu pasti Perda warnet ini mulai diberlakukan. Tapi, ia memastikan tak lama setelah dievaluasi Perda warnet bakal berlaku.
 
"Ini sudah pasti diberlakukan. Kapannya saya tidak bisa menjawab nanti biar pak Kadis yang jawab. Tapi ini evaluasi paling sekitar 2-3 minggu," ujar dia.
 
Perda warnet ini dibuat karena ada keresahan warga Depok yang menilai banyaknya sisi negatif dari maraknya usaha warnet. Diketahui dalam Perda ini menyebutkan, bahwa warnet harus menyediakan sekat pembatas antar ruang, memiliki penerangan dan sirkulasi udara yang cukup, tanda larangan merokok, tersedianya toilet dan tempat ibadah, memiliki pintu darurat dan perangkat kebakaran serta penataan ruang parkir dengan ketentuan jam operasional 15 jam yaitu pukul 08.00–23.00 WIB.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif