Warga Tiongkok di Bogor yang ditangkap petugas Kantor Imigrasi. Foto: Metrotvnews.com/Mulvi
Warga Tiongkok di Bogor yang ditangkap petugas Kantor Imigrasi. Foto: Metrotvnews.com/Mulvi (Mulvi Muhammad Noor)

Objeknya Bukan WNI, Kejahatan Cyber Warga Tiongkok Tak Diusut

imigrasi
Mulvi Muhammad Noor • 10 Agustus 2016 21:30
medcom.id, Bogor: Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Jawa Barat, tak mengusut kejahatan cyber yang dilakukan 31 warga Tiongkok yang tertangkap di sebuah rumah mewah di Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Kantor Imigrasi hanya memberi hukuman kepada 11 warga Tiongkok yang tak memiliki dokumen keimigrasian.
 
"Enggak sampe ke situ (pengusutan cyber crime). Kita kenakan pelanggaran UU Keimigrasian saja," ujar Kepala Sub Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Oktya Hartari Putri kepada Metrotvnews.com melalui pesan Whatsapp, Rabu (10/8/2016). 
 
Sejak ditangkap, penanganan warga Tiongkok hanya dilakukan oleh petugas dari imigrasi. Mulai dari dimintai keterangan hingga penahanan di Rumah Detensi Imigrasi di Kalideres, Jakarta Barat. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Padahal, saat penggerebekan bersama anggota Bareskrim Polri, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak kejahatan cyber
 
Dari penggerebekan itu, 20 orang warga Tiongkok dideportasi dan 11 lainnya dikenai sanksi pidana UU Keimigrasian. Sembilan orang di antaranya sudah divonis dua bulan penjara atau denda Rp20 juta, sesuai Pasal 116. 
 
Oktya mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor membutuhkan tenaga reserse kepolisian terkait temuan barang bukti berupa jaringan komunikasi. Lagi pula, kata dia, berdasarkan informasi yang ia terima, kejahatan cyber oleh warga Tiongkok itu tidak dilakukan terhadap warga negara Indonesia, melainkan masyarakat di Tiongkok. 
 
Oktya menuturkan, masih ada dua warga Tiongkok yang proses hukumnya belum selesai. Jika semuanya tuntas, seluruh warga Tiongkok ini akan dideportasi. "Mereka jalani hukumannya dulu. Baru deportasi," kata Oktya. 
 
Sementara itu, indikasi kejahatan cyber terlihat dari barang bukti yang disita di rumah mewah di Komplek Villa Duta, Jalan Kingkilaban Nomor 2-4, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. 
 
Barang bukti tersebut di antaranya berupa peralatan komunikasi terdiri dari 45 pesawat telepon, 34 telepon seluler, 4 unit handy talky, 2 unit laptop, 17 modem, 20 unit voice over internet protocol (VoIP), 1 tablet, dan beberapa dokumen serta barang bukti lainnya. 
 
"Ada indikasi mereka melakukan penipuan online. Ini masih kami kembangkan. Kami lakukan upaya penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Andi Herindra yang saat itu menjabat Kapolres Bogor Kota, di lokasi penggerebekan, Senin (20/6/2016).
 
Seluruh barang bukti kemudian dibawa petugas guna penyidikan. Sementara 31 WNA ilegal itu dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I Bogor.
 
"Kami datangkan juga tim cyber crime dari Mabes Polri. Ini sedang dilakukan upaya untuk membuktikan tindakan ilegal para WNA dari alat bukti yang ditemukan," kata Andi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif