Manager Humas Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Krisbiantoro, mengatakan penaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 42 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 35 tahun 2016.
“ Kenaikan tersebut sudah sesuai peraturan yang ditetapkan,” ujar Krisbiyantoro di Cirebon, Sabtu 24 Juni 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kris juga menjelaskan, penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi. Penyesuaian tarif yang akan mulai diberlakukan selepas lebaran akan mengalami kenaikan sekitar Rp1.000 hingga Rp16ribu.
Selain itu, PT KAI juga akan memperpanjang dua kereta api, yaitu KA Brantas dan Kahuripan. Jika sebelumnya KA Brantas memiliki rute Kediri – Pasar Senen, menjadi Blitar – Pasar Senen. Sedangkan KA KAhuripan yang sebelumnya memiliki rute Kediri – Kiaracondong, menjadi Blitar Kiaracondong.
Berikut kenaikan tarif KA Ekonomi bersubsidi pada 7 Juli 2017:

(Tarif kereta api yang berlaku mulai 7 Juli 2017, dok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)