"Operasi ini dilakukan pada Jumat 4 Desember pukul 15.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, lewat pesan singkatnya, Sabtu (5/12/2015).
Pudjo menjelaskan, dalam operasi tersebut polisi berhasil menemukan tiga lokasi tambang emas ilegal, yakni di Kampung Singkur, Desa Kawitan, Kecamatan Salopa, dengan pemilik atas nama HO dan penyandang dana yaitu AM, salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kedua di Kampung Sukasari dengan pemilik lahan atas nama EW, penyandang dana atas nama IW yang diduga oknum anggota ormas. Ketiga kampung Cirancah, pemilik lahan atas nama SAM, penyandang dana atas nama AD dan UM, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tambang emas ilegal ini. Yakni, sebuah penghasil daya, sebuah hammer (bor listrik), dua pompa air, dua karung bahan yang diduga terdapat kandungan emas, sebuah alat dulang, enam buah karpet (untuk penyaring), 7. 100 miligram emas yang masih tercampur air raksa, sebuah senter kepala, dan seperangkat mesin olahan.
Selain menyita barang bukti, polisi juga telah melakukan olah TKP dan memberikan garis polisi di tiga lokasi tambang emas ilegal tersebut. "Berikutnya kita akan memeriksa pekeja atau buruh dan pemiliknya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)