"Penangkapan Selasa 31 Januari, sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Kamis (2/2/2017).
Yusri mengatakan, tiga tersangka berinsial, HS, 53, PT, 34, AN, 32 ditangkap di persimpangan Jalan Raya Sukabumi, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Tim Unit PPA dan Satreskrim Polres Cianjur menghentikan para pelaku saat hendak menuju Jakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Setelah digeledah di dalam kendaraan Toyota Rush ditemukan delapan orang wanita yang akan dibawa ke Jakarta untuk dijadikan TKI ilegal," ujarnya.
Petugas mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Toyota Rush dengan nopol F 1577 WZ, 23 paspor, sejumlah buku tabungan dari berbagai bank, kartu keluarga, handphone dan dokumen perusahaan milik tersangka.
"Hingga saat ini Polres Cianjur masih melengkapi administrasi penyidikan, dan menahan ketiga tersangka, kedelapan wanita itu diamankan ke Mapolres Cianjur," ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 102 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke luar negeri.
(ALB)