Hal tersebut dilihat dari sejumlah obat-obatan yang sering menjadi barang bukti kasus penyalahgunaan obat-obatan. Harga obat-obatan tersebut berkisar dari Rp100 hingga Rp300 per tabletnya.
"Makanya penggunanya juga bisa sampai kalangan bawah,” kata Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Saniri, di Cirebon, Jumat 6 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Walu pun harga di pusat penjualan obat murah, namun Saniri menyebu harganya melonjak hingga tiga kali lipat jika sudah beredar ilegal. Sebab, pembelian obat-obatan tersebut di apotek tidak akan dilayani tanpa resep dari dokter.
"Karena tidak bisa membeli secara legal, sehingga mereka membeli secara ilegal. Harganya sudah pasti lebih mahal,” kata Saniri.
Kebanyakan penyalahguna memanfaatkan efek samping dari obat tersebut. Sehingga, obat-obatan yang disalahgunakan bisa terus berganti walaupun pemerintah menutup peredaran obat jenis tertentu.
"Dulu ada PCC (dengan merk tertentu). setelah pemerintah menghentikan peredarannya, malah berganti Dextro dan sekarang Tramadol," kata Saniri.
Penyalahgunaan obat bisa diminimalisir dengan pengawasan terhadap apotek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)