Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tersangka mengaku sebagai anggota Sat Narkoba Polres Purwakarta yang berpangkat Kompol. "Tersangka menjual dua unit mobil dan truk Mitsubishi serta Gini kepada korban seharga Rp270 juta," kata dia di Bandung, Senin 30 Oktober 2017.
Namun, lanjut Yusri, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang meskipun uang telah diserahkan. Korban kemudian melapor pada polisi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami langsung menindaklanjuti hasil laporan korban, dan saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Purwakarta," jelasnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mencantumkan pekerjaan Deni sebagai anggota Polri, surat Pernyataan atas nama Deni Hermawan yang berisi akan bertanggungjawab terkait pembelian dua unit dum truck pada 24 Oktober 2017, serta photo copy bukti transfer senilai Rp270 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)