Ilustrasi. Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Ilustrasi. Foto: Antara/Asep Fathulrahman (Mulvi Muhammad Noor)

Petani Tiongkok yang Dicokok di Bogor Terancam 5 Tahun Bui

wna ilegal
Mulvi Muhammad Noor • 15 Desember 2016 16:09
medcom.id, Bogor: Sebanyak empat petani asal Tiongkok yang ditangkap di area perkebunan di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih ditahan. Mereka dititipkan Kantor Imigrasi Klas I Bogor ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong atau yang lebih dikenal dengan nama LP Pondokrajeg. 
 
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Bogor, Herman Lukman, menjelaskan penitipan empat warga Tiongkok dilakukan hingga proses pemberkasan untuk sidang tuntas. Mereka dititipkan di LP tersebut tak lama setelah ditangkap Selasa 8 November. 
 
"Sudah kami titipkan di LP Pondokrajeg hingga proses persidangan siap digelar," kata Herman, di kantornya, Kamis (15/12/2016). 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kantor Imigrasi masih melengkapi berkas yang akan digunakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cibinong. Ia memastikan sidang dimulai sebelum pergantian tahun. 
 
Herman menjelaskan, keempat warga Tiongkok melanggar Pasal 122 A UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 
 
"Mereka sudah menyalahi izin tinggal, secepatnya akan disidangkan," kata dia. 
 
Sementara itu, identitas keempat warga negara asing yang ditangkap antara lain Xue Qinjiang, 51, Yu Wai Man, 37, Gu Zhaojun, 52, dan Gao Huaqiang, 53. Mereka berasal dari Shandong, Tiongkok. Hasil pemeriksaan, hanya dua orang yang membawa paspor meskipun dengan izin kunjungan yang tidak sesuai. 
 
Di lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buku paspor, benih cabai, dua unit traktor, dan dua unit radio komunisi handy talky. Kepada petugas, salah satu di antaranya mengaku bekerja kepada WNI pemilik lahan pertanian berinisial H. 
 
"Informasi yang kami peroleh, dari 20 hektare yang diajukan kerja sama, baru 4 hektare yang ditanami cabai," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Bogor, Arief Hazairin Satoto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif