"Hal tersebut untuk mengantisipasi kembali terjadinya kecelakaan akibat bus yang tidak layak jalan karena selama ini armada bus bukan dari Cianjur, atau Bogor, sehingga menyulitkan kami untuk melakukan tindakan termasuk melakukan operasi," kata Kepala Dishub Cianjur, Djoni Rojali, seperti dikutip Antara, Rabu 3 Mei 2017.
Dia menjelaskan, setelah melakukan rapat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Dishub se-Jabar, Kementrian Perhubungan dan pihak kepolisian, sepakat untuk melarang bus yang tidak layak jalan untuk melintas di Jalur Bogor-Puncak-Cianjur, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selama ini, tutur dia, penyebab kecelakaan bukan karena kontur jalan atau kurangnya rambu lalulintas dan penerang jalan, melainkan karena human error dan tidak layaknya kendaraan seperti yang terjadi beberapa hari lalu di Jalur Puncak-Ciloto yang menewaskan 11 orang korban jiwa.
"Kami akan berkordinasi dengan Pemkab Bogor dan pihak kepolisian, untuk melakukan razia dan pemeriksaan setiap bus yang akan menuju ke wilayah Puncak-Cianjur, termasuk kendaraan besar lainnya seperti truk. Kalau tidak layak jalan bus tersebut akan dipulangkan ke pollnya masing-masing," katanya.
Sedangkan terkait dua kecelakaan yang terjadi di Jalur Puncak-Ciloto, pihaknya kembali melakukan pendataan dan pengecekan armada bus umum dan pasriwisata yang ada di Cianjur. "Pengecekan termasuk surat-surat dan uji kelayakan agar tidak ada lagi pemalsuan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)