"Kami akan meningkatkan pengawasan. Biasanya operasi yustisi kami lakukan di tempat kos, sekarang bergeser ke apartemen. Tapi tempat kos bakal tetap kami awasi," kata Kepala Seksi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhadadi, di Jalan Martanegara, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/3/2016).
Mujahid mengaku, selama ini pihaknya cukup kesulitan menindak kasus serupa di sejumlah apartemen di Kota Bandung. Pasalnya, personel Satpol PP dinilai tidak mempunyai wewenang untuk menggeledah kawasan apartemen.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami hanya sebatas penegakan Perda saja melakukan operasi yustisi. Jika ranahnya sudah pidana, tentunya itu bagian dari pihak kepolisian," imbuh dia.
Meski demikian, Mujahid menegaskan, praktik prostitusi tersebut sudah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan. Bahkan jika terjaring akan dikenakan denda paksa sebesar Rp50 juta di tempat termasuk kepada penyedia lokasi prostitusi itu.
"Penyedia tempatnya ini bisa muncikarinya. Karena dia menyewa tempat untuk dijadikan tempat prostitusi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)