Aher berharap pelepasliaran ini bisa menambah populasi Surili di Jabar yang hampir punah, baik secara alami maupun oleh perburuan.
“Di hutan Bandung Selatan ini ada 40 ekor. Kita tambah dua ekor. Semoga yang baru dilepas bisa segera beradaptasi,” kata Aher.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Primata endemik Jabar ini termasuk hewan yang aktif dan berkelompok. Surili pertama ditemukan pada 1988, yang berada di beberapa tempat yakni, di Salak Jabar, di Hutan Lindung Situ Lembang Bandung, Halimun, Banten, dan Patenggang
“Surili merupakan hewan yang dilindungi, siapa saja yang berburu dan memperjualbelikan hewan ini bisa dijerat UU 5/1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Sanksi hukuman lima tahun penjara,” tutur Aher.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)