Sukmawati Soekarno Putri, di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, MTVN - Octavianus
Sukmawati Soekarno Putri, di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, MTVN - Octavianus (Octavianus Dwi Sutrisno)

Sukmawati Soekarnoputri Maklumi Kasus Rizieq Shihab Berjalan Lamban

penghinaan lambang negara
Octavianus Dwi Sutrisno • 15 Mei 2017 20:19
medcom.id, Bandung: Sukmawati Soekarnoputri mendatangi Markas Polda Jawa Barat, Senin 15 Mei 2017. Ia bertemu dengan Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan dan menanyakan soal kasus dugaan penistaan lambang negara dan prokmalator dengan tersnagka Rizieq Shihab.
 
Putri Presiden pertama RI, Soekarno, itu mengatakan Kapolda Jabar memintanya untuk bersabar. Sebab berkas perkara itu sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
 
"Saya diminta bersabar karena ini (berkas perkara) masih dicermati dan dilengkapi dari berkas yang saya laporkan," ungkap Sukmawati di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan Senin petang, 15 Mei 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sukmawati memaklumi proses hukum kasus berjalan lamban. Sebab momentum politik yang cukup panas di DKI Jakarta yang juga berkaitan dengan Rizieq.
 
"Melihat momen politik seperti proses Pilgub di Jakarta, cukup panas sehingga kita memaklumi dan bersabar," tegasnya.
 
Selanjutnya, sambil menunggu proses hukum kasus yang menyeret nama Imam besar FPI ini Sukmawati menuturkan akan bertolak ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Besok, rencananya saya akan bertemu dengan Kajati Jabar, untuk menanyakan kembali proses hukum tentang pelaporan saya," tandasnya.
 
Sebelumnya, diketahui berkas perkara kasus penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik proklamator, de gan tersangka Rizieq Syihab telah diserahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 2 Mei 2017 lalu.
 
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih meneliti berkas perkara tersebut. Bila dinyatakan lengkap maka berkas itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung untuk segera disidangkan. Namun apabila dirasakan kurang, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Direskrimum Polda Jabar (P 19), dengan penyertaan kekurangan yang harus dipenuhi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif