Dua di antara perguruan tinggi di Jawa Barat yang dinonaktifkan oleh Kemenristekdikti adalah Universitas Majalengka (UNMA) dan STIKES Cirebon.
Ketua STIKES Cirebon, Firman Ismana, mengaku tidak mengetahui alasan Kemenristekdikti menonaktifkan institusinya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tidak ada pemberitahuan baik melalui surat atau lainnya. Sehingga kami juga tidak tahu, sebenarnya ada masalah apa sehingga perguruan tinggi kami dinonaktifkan," kata Firman, Kamis (01/10/2015).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 49 Tahun 2014, rasio ideal dosen mahasiswa jurusan eksakta adalah 1:30, dan jurusan sosial, rasio dosen mahasiswa adalah 1:45.
Sedangkan jumlah rasio di STIKES Cirebon yang tertinggi hanya 1:24 untuk program studi Ilmu Keperawatan dan rasio pada program studi lainnya hanya 1:14 saja.
Namun, menurut Firman, kampusnya tidak memiliki masalah legalitas dan juga masalah rasio dosen mahasiswa. Karenanya, Firman mengaku bingung ihwal penyebab penonaktifan dari Kemenristekdikti sejak dua bulan lalu ini.
Pihak STIKES Cirebon mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kemenristekdikti untuk menanyakan penyebab penonaktifan ini.
"Sudah dua bulan kami kirim surat, tapi belum ada balasan dari Dikti. Nanti, setelah kita ketahui masalahnya STIKES Cirebon akan segera memperbaikinya dan meminta kepada Dikti untuk kembali mengaktifkan," ujar Firman.
Nama-nama lembaga pendidikan yang dinonaktifkan bisa diketahui secara jelas melalui situs resmi Kemenristekdikti dengan alamat forlap.dikti.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)