Kepala Bagian Oprasi Polres Bogor, Komisaris Polisi Mujianto, mengatakan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan balap motor liar. Para pelaku yang rata-rata masih berstatus pelajar dan mahasiswa ini biasa menggelar aksi di Jalan Raya Bogor-Jakarta hampir tiap malam, terutama pada malam minggu.
"Kegiatan mereka juga membahayakan. Mereka ugal-ugalan di jalan umum tanpa perlengkapan pengaman yang memadai dan membahayakan pengguna jalan lain," kata Mujianto di Mapolres Bogor, Jawa Barat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa secara intensif ke-100 pelaku dan penonton balapan liar. Polisi juga memanggil para orang tua yang bersangkutan untuk membuat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi balapan liar.
"Kami minta buat surat pernyataan, terlebih dalam balapan liar ini kami menduga adanya perputaran uang taruhan yang saat ini masih kami dalami," kata dia.
Setelah didata, polisi menilang 24 unit motor dengan rincian 3 SIM dan 21 STNK. Sejumlah motor yang tidak dilengkapi surat-surat juga masih diamankan di Polres Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)