“Kalau memang dia mengeluarkan surat izin tinggal dan tidak didasari dokumen-dokumen resmi, jelas itu salah,” kata Sunjaya saat menghadiri pelantikan Kepala Imigrasi Cirebon, Jumat (06/12/2016).
Agar kejadian ini tak terulang, Sunjaya meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Cirebon, memperketat izin tinggal WNA.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Nanti akan saya tekankan kepada kades melalui camat untuk berhati-hati dalam mengeluarkan surat keterangan (izin tinggal WNA),” kata dia.
Baca: Mantan Kades di Cirebon Diduga Pekerjakan WNA Tiongkok
Kepala Sub Seksi Pengawasan Imigrasi Cirebon, Teuku Adelian, mengaku menemukan surat keterangan domisili para WNA Tiongkok itu. Namun, surat domisili tersebut belum ditandatangani.
"Dari informasi yang saya dapat, kepala desa Gempol tak mau menandatanganinya karena kelima WNA itu tidak mau datang langsung ke kantor dan kegiatannya belum jelas," kata Adelian.
Kepolisian Resor Cirebon menangkap lima WNA Tiongkok yang bekerja di sebuah pabrik milik mantan kepala desa Gempol, Kamis sore 5 Januari. Mereka diduga tak punya izin lengkap sebagai pekerja asing. Saat ditangkap, kelimanya juga tak memiliki paspor dan visa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
