kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil -- MTVN/Roni Kurniawan
kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil -- MTVN/Roni Kurniawan (Roni Kurniawan)

Senin, Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Bandung Kembali Beroperasi

ott
Roni Kurniawan • 05 Februari 2017 17:06
medcom.id, Bandung: Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Bandung kembali beroperasi pada Senin, 6 Februari 2017. Polisi selesai malkukan pemeriksaan di dinas tersebut terkait kasus pungli oleh Kepala DPM-PTSP Dandan Riza Wardana.
 
Sekalipun sudah mulai beroperasi, belum tentu DPMPTS mulai melayani masyarakat. Sebab, sejumlah staf DPMPTS ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Per hari Senin kami bisa beroperasi, tapi belum memungkinkan langsung untuk pelayanan publik. Kelihatannya kami akan merapatkan dulu, ini sudah siap 100 persen atau belum," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil usai dilepasnya garis polisi di Kantor DPMPTS, Jalan Cianjur Nomor 34, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 5 Februari 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Dandan Riza Wardana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli saat akan masuk ke rumahnya pada 27 Januari 2017. Polisi kemudian menetapkan Dandan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar.
 
Selain Dandan, polisi juga menetapkan lima tersangka. Mereka diduga mengumpulkan uang pungutan liar dari masyarakat dan pengusaha. Uang itu ditarik dari warga yang hendak mengurusi perizinan di Kota Bandung.
 
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp364 juta, USD34 ribu, 124 poundsterling, buku tabungan dengan saldo Rp500 juta, dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor. Sebanyak 25 saksi sudah diperiksa Satreskrim Polrestabes Bandung.
 
Polrestabes Bandung mendapat bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki berkas digital. Hal itu guna melakukan pemeriksaan perizinan yang menggunakan sistem online.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif