Foto: Petugas menyegel bangunan tak mengantongi izin/MTVN_Roni Kurniawan
Foto: Petugas menyegel bangunan tak mengantongi izin/MTVN_Roni Kurniawan (Roni Kurniawan)

Gedung Bekas Plaza Matahari Cicadas Disegel

perizinan
Roni Kurniawan • 08 Desember 2015 13:41
medcom.id, Bandung: Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat, merazia sejumlah bangunan yang tak mengantongi izin mendirikan bangunan. Salah satunya bangunan yang disegel yakni gedung bekas Plaza Matahari, Jalan Ibrahim Adjie, Cicadas, Kota Bandung.
 
Pantauan Metrotvnews.com, ratusan aparat gabungan itu mendatangi dan memeriksa sejumlah bangunan di Kota Bandung. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan maupun pekerja di gedung itu saat disegel petugas. Sebuah stiker bertuliskan disegel dan tali kuning membentang di gedung bekas Plaza Matahari.
 
Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto mengatakan, bangunan yang disegel itu merupakan aset Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan (PD Jawi), yakni BUMD dibawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Bahwa di sini ada kegiatan usaha yang tanpa izin. Sudah kita lakukan penyelidikan dan koordinasi, memang betul tidak ada izin. Jadi kami lakukan sesuai SOP (prosedur operasi standar). Kami lakukan pada tahap awal itu pemanggilan kepada warga atau orang-orang yang melakukan kegiatan usaha di sini," kata Eddy Marwoto, di gedung bekas Plaza Matahari, Jalan Ibrahim Adjie, Cicadas, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015).
 
Eddy mengatakan, sebanyak tujuh pedagang dan sati cafe dangdut yang melakukan bangunan tersebut secara ilegal. Pasalnya, PD Jawi tidak melakukan kontrak dengan para pelaku usaha tersebut yang terakhir kali digunakan oleh Plaza Matahari.
 
"Digunakan tempat usaha sebagian besar kurang lebih awalnya kita data ada 11. Sekarang tinggal tujuh kita tertibkan. Satu kios juga digunakan eks matahari ini sebagai kegiatan pub dangdut yang dikelola oleh M. Jaya Sentosa Ginting," ujar dia.
 
Sebelumnya para pelaku usaha tersebut sudah diberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Namun hal itu tidak digubris sehingga Penyegelan pun dilakukan sebagai langkah akhir karena para pelaku usaha tersebut sudah melanggar Pasal 4 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Kewajiban Retribusi Gangguan.
 
"Kami lakukan surat peringatan itu selama 7 hari kita beri waktu untuk mereka mengosongkan barang mereka dan menghentikan kegiatan usahanya. Tidak diindahkan kami berikan peringatan kedua. Waktunya tujuh hari juga mereka tidak indahkan dan kami berikan peringatan ketiga," tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jabar Udjwalaprana Sigit menyatakan pelaku usaha yang ada di bangunan eks Plaza Matahari semuanya ilegal karena tidak melakukan kontrak dengan PD Jawi. Selain itu, para pelaku usaha pun diberi waktu selama tujuh hari terhitung mulai hari ini untuk mengosongkan bangunan tersebut.
 
"PD Jawi tidak pernah mengikat kontrak dengan pihak lain, hanya dengan Matahari. Dan kontraknya sudah selesai sejak lama, serta tidak dilanjutkan kontrak dengan pihak lain. Semua usaha di sini ilegal, tidak ada izin. Kita tutup semua, kosongkan dan kembalikan ke semula bahwa ini aset daerah. Kami beri waktu 7 hari paling lama untuk mengosongkan," kata Sigit.
 
Hingga kini, para aparat gabungan tersebut masih melakukan penjagaan di area eks gedung Plaza Matahari. Belum terlihat para pelaku usaha tersebut untuk mengangkut barang-barang yang ada di gedung yang mempunyai luas lebih dari 6 ribu hektare.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif